Powered By Blogger

Kamis, 23 Desember 2010

Selayaknya Akuntabilitas dan Responsivitas Pelayanan Publik Didasari dengan Etika Birokrasi yang Melekat Pada Para Aparaturnya

A. Pendahuluan

Pelayanan publik di Indonesia sudah selayaknya di ubah. Masyarakat sangat mendambakan kualitas pelayanan publik prima yang diterapkan oleh pemerintah. Reformasi pelayanan publik menjadi sesuatu yang urgen untuk memberikan hak kepada warga negara atas apa-apa yang seharusnya mereka terima sebagai warga negara. Salah satu indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik yakni adanya akuntabilitas dan responsivitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Namun hal tersebut tidaklah cukup, wawasan mengenai etika dan moralitas perlu ditanamkan dalam diri aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.

Etika Birokrasi sering di arahkan dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan atau gejala yang timbul dewasa ini banyak aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan main yang telah ditetapkan. Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan,yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadi berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya dimana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dilaksanakan.

Masyarakat akan selalu mendambakan kinerja aparaturnya yang baik. Sehingga timbul adanya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu diharapkan agar para aparatur Birokrasi bekerja dengan adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) kepada publik serta responsivitas (adanya daya tanggap akan kebutuhan yang diperlukan masyarakat). Untuk membatasi perilaku aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka di perlukan etika birokrasi yang mengiringi tindakan daya tanggap kepada masyarakat (resposivitas) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) para birokrat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

B. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai- nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan raktat sesungguhnya (Kumorotomo,2005:3-4). Norma dan etika pelayanan yang berkembang dalam masyarakat tersebut di antaranya meliputi transparansi pelayanan, prinsip keadilan, jaminan penegakan hukum, hak asasi manusia, dan orentasi pelayanan yang dikembangkan terhadap masyarakat.

Aparat birokrasi dalam pengimplementasian kebijakan seringkali masih menerapkan standar nilai atau norma maupun etika secara sepihak, seperti pemberian pelayanan yang hanya berdasarkan pada juklak (petunjuk dan pelaksanaan) sehingga kecenderungan yang terjadi adalah lemahnya komitmen aparat birokrasi untuk akuntabel terhadap masyarakat yang dilayaninya. Salah satu faktor penyebab yang menjadikan rendahnya tingkat akuntabilitas birokrasi adalah terlalu amannya proses indoktrinasi kultur birokrasi yang mengarahkan aparat birokrasi untuk selalu melihat ke atas. Selama ini aparat birokrasi telah terbiasa lebih mementingkan kepentingan pimpinan daripada kepentingan masyarakat pengguna jasa. Birokrasi tidak pernah merasa bertanggung jawab kepada publik, melainkan bertanggung jawab kepada pimpinan atau atasannya.

Akuntabilitas atau pertanggungjawaban juga dapat diartikan sebagai proses antar pribadi yang menyangkut tindakan,perbuatan atau keputusan seseorang dalam hubungannya dengan oranglain sehingga dapat menerima hak dan wewenang tertentu berikut sanksi yang menjadi konsekuensinya. Dalam administrasi publik akuntabilitas mengandung tiga konotasi (Kumorotomo,1992 : 146-147) yaitu:

a. Akuntabilitas sebagai akuntabilitas

Akuntabilitas disini berperan jika suatu lembaga harus bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan tertentu. Sebagai demikian, maka terdapat dua bentuk akuntabilitas yaitu akuntabilitas eksplisit dan akuntabilitas implisit. Akuntabilitas eksplisit merupakan pertanggungjawaban seorang pejabat negara dimana ia harus menjawab atau memikul konsekuensi atas cara-caranya dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Sedangkan akuntabilitas implisit berarti bahwa segenap aparatur negara secara implisit bertanggung jawab atas setiap pengaruh yang tak terduga dari akibat-akibat keputusan yang dibuat.

b. Akuntabilitas sebagai sebab-akibat (cause)

Jenis pertanggungjawaban ini muncul bila orang mengatakan bahwa lembaga diharuskan untuk mempertanggungjawabkan jalannya suatu urusan. Pertanggungjawaban kausal yang eksplisit terdiri dari 4 unsur, yaitu: sumber (resource), pengetahuan,pilihan,dan maksud (purpose). Keempat unsur ini harus ada di dalam mempertanggungjawabkan urusan publik. Jika salah satu unsur ini hilang maka pertanggungjawaban itu cacat. Sedangkan pertanggungjawaban kausal implisit adalah landasan pokok bagi pelaksanaan suatu urusan, misalnya kebijakan atau kesejahteraan buat sesama.

c. Akuntabilitas sebagai kewajiban

Apabila seseorang bertanggung jawab dalam artian kewajiban untuk melakukan sesuatu, itu berarti bahwa, orang tersebut harus menggunakan kapasitas pertanggungjawanban kausal kepada orang yang memberinya delegasi,dalam rangka penyempurnaan hal-hal yang dipertanggungjawabkan tersebut. Selain itu orang tersebut harus melaksanakan setiap tahapan dari kotribusi kausalnya secara eksplisit.

C. Responsivitas

Responsivitas adalah kemampuan birokrasi untuk rnengenal kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, serta mengembangkan program-program sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa responsivitas ini mengukur daya tanggap birokasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan masyarakat (Tangkilisan,2005:177). Responsivitas sangat diperlukan dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Dilulio, 1991). Organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek juga (Osborne & Plastrik, 1997).

Responsivitas birokrasi yang rendah juga banyak disebabkan oleh belum adanya pengembangan komunikasi eksternal secara nyata oleh jajaran birokrasi pelayanan. Indikasi nyata dari belum dikembangkannya komunikasi eksternal secara efektif oleh birokrasi terlihat pada masih besarnya gap yang terjadi. Gap terjadi merupakan gambaran pelayanan yang memperlihatkan hahwa belum ditemukan kesamaan persepsi antara harapan masyarakat dan birokrat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

D. Pentingnya Etika Birokrasi dalam Akuntabilitas dan Responsivitas Pelayanan Publik

Dalam mewujudkan upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan public, akuntabilitas dan responsivitas sangat diperlukan. Namun, pelaksananan tersebut tidak lepas dari adanya Sebagai organisasi publik yang misi utamanya adalah mengakomodasi kepentingan publik (public interst) dan melaksanakan urusan publik (public affairs), aparatur negara atau aparat birokrasi publik pada umumnya menempati posisi yang sangat strategis d dalam pelaksanaan pelayanan publik. Penerapan akuntabilitas yang berlandaskan penerapan etika birokrasi yang dilakukan para birokrat akan mempermudah implementasi dari kebijakan pemerintah dalam usaha membangun pertumbuhan ekonomi.

Akuntabilitas atau pertanggungjawaban etika birokrasi yang secara baik dijalankan para birokrat, akan mengandung nilai positif terhadap pelaksanaan tugas para birokrat. Sebagai pertimbangan moral dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas suatu arah tindakan para birokrat pelaksana kebijakan. Pertanggungjawaban etis yang dilakukan secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perekonomian. Kebijakan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dibuat pemerintah,pada pelaksanaan nya menuntut pertanggungjawaban etis. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban etis ini akan menunjukkan sebeberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan kegiatan dalam implementasi kebijakan pemerintah dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders.

Dalam menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dalam implementasi kebijakan pemerintah dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat. Akuntabilitas diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Para birokrat hendaklah menerapkan akuntabilitas sesuai dengan kaidah etika birokrasi yang sudah menjadi ketetapan. Sehingga pertanggung jawaban etis dapat terwujud. Sebagai pertimbangan moral yang dipergunakan untuk memenuhi pembenaran atas suatu arah tindakan para birokrat pelaksana kebijakan

Dalam mengukur daya tanggap birokasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi, serta tuntutan masyarakat. Hal tersebut merupakan tindakan responsivitas pemerintah. Responsivitas juga diperlukan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Para birokrat hendaklah menerapkan responsivitas sesuai dengan kaidah etika birokrasi yang sudah menjadi ketetapan. Sehingga setiap aktivitas dalam setiap kegiatan birokrasi harus mempunyai konsekuensi nilai (value loaded).

E. Kesimpulan

Sudah selayaknya para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi kriteria akuntabilitas dan responsivitas yang baik. Namun hal tersebut harus juga di dasari dengan etika birokrasi ymengenai nilai dan norma-norma baik yang di yakini para aparaturnya. Sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara prima. Serta kepercayaan masyarakat kepada aparatur birokrat sebagai pelayan publik semakin meningkat. Selain itu tindakan penyelewengan seperti korupsi,penyuapan dan sebagainya dapat dihindari demi terciptanya birokrasi yang jujur,adil, transparan dan akuntabel.

F. Daftar Pustaka

Kumorotomo, W. 1992. Etika Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Kumorotomo, W.2005.Akuntabilitas Birokrasi Publik. Pustaka Pelajar : Yogyakarta

Tangkilisan, Hessel Nogi. 2005. Manajemen Publik. PT Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta.

http://depagkotamalang.go.id/artikel/118-etika-birokrasi.html